This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 28 Juni 2010

Imigran Gelap Singapura dan Malaysia Urus KTP untuk Menikah dan Bisnis

Untuk apa orang Singapura, Malaysia dan warga negara asing lainnya memiliki KTP Batam? Jika ditanyakan pada seorang wanita yang bersuamikan orang Singapura, mereka akan menjawab untuk memudahkan proses pernikahan mereka di Batam. Selain itu, warga negara asing yang memiliki KTP Batam juga untuk bisnis dan membeli rumah.

Seperti apa yang diungkapkan Jamilah (30-an), sebut saja begitu. Menurut warga Sekupang itu, banyak biro jasa yang bisa menguruskan buku nikah jika ada wanita Batam yang ingin menikah dengan orang Singapura. Biasanya, pengurusan buku nikah itu dipaketkan dengan KTP calon suami.

“Harganya sekitar Rp2 juta-an. Itu sudah satu paket,” tuturnya.

Sang calon suami diuruskan KTP Batam, karena jika masih ber-KTP Singapura, proses pembuatan buku nikahnya cukup rumit dan bertele-tele. “Karena kita sudah punya KTP dan KK Batam, suami tinggal ikut. Pengurusanny biasanya lewat calo,” katanya.

Meski memiliki KTP Batam, suaminya yang berwarga negara Singapura tetap bekerja dan tinggal di Singapura. “Di Batam paling seminggu sekali,” ujarnya.

Ada juga calo yang menguruskan KTP orang asing yang ingin berbisnis atau membeli rumah di Batam. Karena orang asing masih belum bisa membeli rumah di sini, biasanya mereka menggunakan KTP Batam. “Harga rumah di Batam lebih murah dibandingkan Singapura atau Malaysia. Setiap kali ke Batam, mereka tinggal menginap di rumahnya sendiri,” tukas calo tersebut.

Padahal, keberadaan orang Singapura yang memiliki KTP Batam keberadaannya cukup riskan. Banyak yang akhirnya digerebak aparat. Ada yang diperas untuk mengeluarkan uang jutaan rupiah dan lain-lain.

Bayar Tinggi, Imigran Gelap Cina Bisa Dapat KTP

Tahun ini, setidaknya ada empat warga negara asing yang kedapatan memiliki KTP Batam. Ada Mail alias Kamel yang mendapatkan KTP di Lubukbaja, ada Jeffridin alias Taufik yang juga di Lubukbaja, ada Mazlan yang memiliki KTP Belakang Padang dan warga RRC Martin yang ber-KTP Sekupang.

Empat kasus itu adalah bukti rapuhnya sistem administrasi kependudukan di Batam. Empat kasus itu bisa jadi hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, ratusan Mail-mail lain mungkin berkeliaran dan bebas tinggal di Batam sebagai warga Indonesia.

Mereka biasanya mendapatkan KTP dari seorang calo yang mematok harga antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Calo-calo ini kemudian menggandeng pegawai kecamatan untuk meloloskan WNA tersebut. Ada yang berterus terang menguruskan KTP WNA, ada juga yang menutup-nutupinya. Terutama karena dulu sebelum KTP dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) diterapkan, untuk mendapatkan KTP kuning cukup menyetor foto.

Namun, untuk membuktikan itu cukup susah. Tak ada calo yang mau terbuka. Apalagi pembuatan KTP SIAK yang memakan waktu rata-rata sampai 40 hari juga membuat calo KTP tak begitu banyak mendapatkan order. Banyak yang tiarap, menunggu suasana tenang.

Ada seorang calo yang bersedia menguruskan KTP SIAK dengan meminta bayaran Rp250 ribu. Tapi, setelah disebut ini untuk orang asing, mimik wajahnya berubah. Ia mengaku tak bisa karena untuk membuat KTP SIAK persyaratannya cukup rumit.

“Kalau dulu masih bisa. Sekarang sudah SIAK, tak bisa lagi. Susah,” tuturnya.

Rata-rata sekarang pengurus KTP baru dimintai surat pindah. Atau minimal KTP lama atau KTP asal. Namun, asal memberi uang cukup besar sekitar Rp500-an ribu, orang tanpa identitas pun bisa mendapatkan KTP SIAK.

“Tapi, nunggunya lama. Mau satu bulan lebih,” ujar seorang pegawai kecamatan.
Celah inilah yang digunakan untuk meloloskan orang asing mendapatkan KTP Batam.

Caranya, cukup membayar uang dan menyerahkan foto serta identitas palsu. Tapi, rata-rata orang asing yang dapat KTP Batam adalah dari suku Melayu, seperti orang Melayu Malaysia atau Singapura yang nama dan perawakannya sama dengan orang Indonesia. Kalau yang bermarga Tinghoa, rata-rata tak mau.

Sumber Batam Pos yang pernah menguruskan KTP untuk orang asing mengatakan, caranya gampang-gampang susah. Tak semua pegawai kecamatan mau dititipi, kalau tak kenal atau dikenalkan dengan orang yang pernah mengurus KTP pada pegawai bersangkutan.

“Kalau sudah tahu nomor teleponnya dan kita beritahu dari mana kita tahu nomor dia, dia pasti bantu. Tapi, jangan bilang-bilang kalau itu untuk orang asing,” tuturnya.

Hanya saja, alamat KTP tak bisa semau pemesan. Ada yang bikin di Sekupang, eh keluarnya ternyata KTP beralamat di Kecamatan Bengkong. “Itu karena kita tak ngasih identitas apapun. Itu pintar-pintar orang kecamatan,” ujar sumber itu.

Camat Sekupang R Kamarul Zaman yang ditemui Batam Pos mengaku memperketat prosedur pembuatan KTP baru, sejak muncul kasus-kasus adanya warga asing yang memiliki KTP Batam. Kalau ada yang ia ragukan identitasnya, katanya, ia akan mengecek seluruh persyaratan pemohon.

“Seperti surat pindahnya ada atau tidak, akte kelahirannya dan persyaratan lain. Kalau tak lengkap, saya suruh kembalikan,” ujar mantan Camat Belakangpadang, itu.
Pernahkah ia mendeteksi permohonan KTP orang asing? “Sejak saya di sini, kan sistemnya sudah KTP SIAK. Saya belum pernah menemukan itu. Kalau ada yang ditolak, itu karena persyaratannya tak lengkap,” tukasnya.

Permohonan pembuatan KTP di Batam sendiri cukup tinggi. Rata-rata di satu Kecamatan Sekupang sehari ada 50 pemohon kali 22 hari kerja, sebulan sekitar 1100 KTP. Kalau dikalikan di sembilan kecamatan mainland, minus tiga kecamatan hinterland yang peminatnya kurang, kira-kira ada 10.000 KTP dikeluarkan setiap bulan.

Ratusan Imigran Gelap Diduga Memegang KTP Batam dan Surat Nikah

Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari negara seperti Myanmar, Vietnam, Thailand, Malaysia, bahkan Singapura, dapat memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam.

Hal ini diketahui setelah seorang isteri warga Myanmar, yang berdomisili di Batam mengaku bahwa suaminya warga negara Myanmar sudah sejak lama memiliki KTP Batam tanpa masalah. Isteri warga negara Myanmar tersebut Sari Banon, 36, menuturkan, bahwa dia tidak mau melaporkan hal itu karena dari perkawinannya dengan pria Myanmar yang bernama Sofwan, 34, mendapatkan tiga orang anak.

"Sebenarnya, saya tidak mau melaporkan hal tersebut. Akan tetapi, dia (sofwan) menikah lagi dengan wanita lain. Hanya saya yang tahu itu," katanya, kepada wartawan Selasa (18/5/2010).

Selain memiliki KTP yang dikeluarkan oleh Camat Lubukbaja, Batam, Kepri. Sofwan juga bisa mendapatkan surat nikah dari KUA di Batam. Dalam KTP yang dikeluarkan Camat Lubukbaja, Batam, yang bersangkutan bernama Sofwan, lahir di Banyuwangi, 01-10-1977.

Sementara itu, hingga saat ini Sofwan menghilang entah kemana. Dia juga pernah diperiksa Dirintelkam Polda Kepri, akan tetapi, polisi tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat untuk mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya. Selain fasih menggunakan bahasa Indonesia, selama hidup dengan isteri pertamanya yang bersangkutan juga memiliki sejumlah usaha di daerah ini.

Informasi yang dikumpulkan berita2.com di kantor-kantor camat yang ada di Batam. Bahwa WNA yang memegang KTP bukan menjadi rahasia lagi. Sebab, jumlahnya mencapai ratusan. Karena selain mudah membuatnya, camat di daerah ini juga tidak memiliki akses informasi soal warga di permukiman di tempat mereka berada.

"Jumlahnya ratusan. Sebab, banyak warga negara asing di Batam yang menikah dengan wanita lokal sehingga mereka berupaya untuk mendapatkan izin untuk dapat tinggal di daerah ini," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Sementara itu, Camat Lubukbaja, Dece Awida Ria, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan bahwa untuk memastikan hal itu, katanya, tidak lah mudah. Sebab, petugas di kantor camat harus turun ke tempat tinggal yang bersangkutan dan memeriksa kebenarannya. Dan dia mengaku sudah pernah didatangi oleh anggota Badan Intelijen Negara (BIN) guna mengkonfirmasi kebenaran adanya warga asing yang memegang KTP Batam.

"Begini saja, akan kami cek dulu kebenarannya. Namun, jika dikatakan banyak WNA yang memegang KTP Batam itu tidak benar," ujarnya.

Sebelumnya, ada beberapa kasus WNA dari sejumlah negara di Batam yang memiliki KTP daerah ini. Mereka banyak yang bekerja di sejumlah galangan kapal, dan kawasan industri yang ada di daerah ini. Ketua Komis D DPRD Kota Batam Yudhi Kurnain mengatakan aparat keamanan tidak boleh membiarkan masalah orang asing yang memiliki KTP Indonesia, sebab bisa saja mereka melakukan kegiatan spionase.

"Harus diwaspadai. Mereka itu siapa? Kok bisa menikah dengan warga setempat. Ini pasti memiliki tujuan. Apalagi Batam sebagai daerah yang rawan untuk dijadikan tempat transit. Aparat keamanan jangan memandang enteng masalah ini," tukasnya.

Dia menyarankan agar masalah ini diusut tuntas. Sebab, bisa saja WNA tersebut teroris yang masuk tanpa izin lalu menyamar sebagai warga negara Indonesia.

Zhang Khun Lai: Imigran Gelap Cina 13 Tahun Mondar-mandir di Indonesia

Peringatan perjalanan (travel warning) yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu terhadap para staf asingnya agar tidak berkunjung ke Aceh karena banyaknya razia teroris, ternyata tidak berdampak signifikan. Buktinya, kondisi arus ke luar-masuk warga asing ke daerah bekas konflik yang sedang dilanda isu terorisme ini tetap berjalan normal dalam sepekan terakhir. Kepala Imigrasi Banda Aceh, Wilmar Sayuti yang ditanyai Serambi, Jumat (26/3) mengenai dampak travel warning PBB itu setelah sepekan berlalu mengatakan ia malah tak pernah mendengar adanya peringatan yang demikian. Padahal, berdasarkan catatan Serambi larangan berkunjung ke Aceh itu dinyatakan PBB pada Sabtu (20/3) pekan lalu.

“Saya tidak pernah mendengar adanya travel warning PBB itu untuk Aceh, padahal saya tiap saat mengikuti berita di televisi. Kalau hanya ada di koran itu mungkin saya tidak baca,” kata Wilmar. Kalaupun benar ada travel warning PBB dilansir media cetak, menurut Wilmar, hingga saat ini tidak ada pengaruh apa-apa bagi Aceh. “Buktinya arus ke luar- masuk turis atau warga asing berjalan normal, malah terjadi peningkatan dalam satu pekan terakhir,” ungkapnya.

Menurut Wilmar, dalam dua pekan lalu, rata-rata per hari turis yang berkunjung ke Aceh via Malaysia dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, sekitar 5-7 orang. Akan tetapi, dalam pekan ini cenderung meningkat menjadi 10-15 orang per hari. “Inilah indikasinya mengapa saya katakan arus kunjungan warga asing ke Aceh normal-normal saja, bahkan agak meningkat. Itu pula sebab saya kaget mendengar adanya travel warning dari PBB itu.” Malah, menurutnya, warga asing yang berada di Aceh, baik turis maupun ekspatriat pekerja NGO cenderung memperpanjang izin kunjungan dan izin tinggal terbatasnya di Aceh. “Setiap hari rata-rata 10 orang kita layani warga asing yang mengajukan permohonan perpanjang izin kunjungan dan tinggal terbatas di Aceh,” terang Wilmar.

Pihaknya berharap situasi Aceh yang sudah membaik saat ini dapat terus dipertahankan, sehingga iklim investasi dan turis asing yang masuk ke daerah ini terus meningkat. “Kalau keamanan membaik, maka investor dan turis yang masuk meningkat, saya yakin ekonomi Aceh akan membaik. Masyarakatnya akan makmur,” demikian Wilmar. Seperti diberitakan sebelumnya, PBB mengeluarkan peringatan larangan sementara terhadap para staf asing berkunjung ke Provinsi Aceh. Tindakan ini diambil karena makin maraknya razia polisi untuk menumpas teroris di bekas daerah konflik ini.

“Travel warning ini tidak berlaku bagi staf Indonesia dan para staf PBB yang berada di Aceh. Mereka tetap di tempat sampai situasi kembali stabil,” ujar Juru Bicara PBB, Michele Zaccheo kepada wartawan The Associated Press (AP) melalui telepon, Sabtu (20/3) dini hari. Dikatakan, para staf asing yang sedang bekerja di Aceh tidak diminta untuk meninggalkan Aceh. Tetapi, para pekerja tambahan PBB tidak akan diizinkan melakukan perjalanan ke Aceh. “Tindakan ini berdasarkan kondisi keamanan sementara waktu seiring dengan operasi polisi masih berlanjut dan berlaku langsung larangan terhadap para staf internasional yang akan ke Aceh,” tegasnya.

Untuk para pekerja PBB di Banda Aceh telah diberi peringatan dasar, misalnya, harus membatasi perjalanan ke luar kota. Disebutkan, terdapat sekitar 300 staf PBB di Aceh atau 10 persen dari total pekerja asing pascatsunami. Para pekerja PBB ini berada di Aceh untuk membantu pembangunan kembali Aceh yang hancur dihantam gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004.

Palsukan dokumen
Kemarin, Wilmar Sayuti juga menginformasikan bahwa petugas Imigrasi Banda Aceh mengamankan seorang warga Republik Rakyat Cina (RRC) bernama Zhang Khun Lai (59). Pria yang beralamat di Bogor (Jawa Barat) dan Tangerang (Banten) itu mengaku sebagai sopir sebuah perusahaan peternakan di Tangerang. Hingga kemarin, Zhang Khun sudah empat hari diamankan di Kantor Imigrasi Banda Aceh, karena tertangkap memalsukan dokumen untuk pembuatan paspor sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) turunan di Kantor Imigrasi Banda Aceh. Paspor asli miliknya yang dibuat saat ia masih di RRC sudah hilang saat baru beberapa hari tinggal di Bogor tahun 1997, sedangkan visa izin tinggal untuk kunjungan ke Indonesia yang hanya berlaku sebulan sudah berakhir sejak 28 Desember 1997.

“Artinya, sudah hampir 13 tahun Zhang menetap tanpa izin atau illegal stay di Indonesia. Dia tak pernah melapor ke polisi dan Kedutaan Besar RRC di Indonesia bahwa paspornya sudah hilang. Karena kehilangan paspor itu juga, maka izin kunjungan yang seharusnya bisa diperpanjang setiap sebulan sekali selama lima bulan, akhirnya tidak bisa dilakukan,” kata Wilmar didampingi Kepala Seksi Status Keimigrasian, Umriady. Wilmar mengatakan, Zhang mengaku pernah menjadi warga RRC yang bermukim bersama orang tuanya di Bangka Belitung. Dia dilahirkan di Bangka Belitung, 11 September 1951, namun pada 1960 ikut orang tuanya ke RRC dan kembali berkunjung ke Indonesia pada 1997. Saat itu, dia hanya mengantongi visa kunjungan kerja yang berlaku sebulan.

“Hal itu ketahuan berdasarkan pengakuan Zhang saat diinterogasi petuas kami. Awalnya dia dicurigai karena melampirkan dokumen palsu seperti fotokopi KTP, kartu KK, dan akte lahir,” kata Wilmar. Menurut Wilmar, untuk membuat paspor, Zhang menggunakan fotokopi KTP atas nama Sugian (42), beralamat di Desa Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sugian adalah anak dari Aguswan yang merupakan WNI turunan RRC di Banda Aceh. Sedangkan di boarding pass pesawat dari Jakarta ke Banda Aceh, Zhang menggunakan KTP asli tapi palsu (aspal) dengan nama Hadi Wijaya, Tangerang.

“Sugian tak tahu apa-apa. Aguswan justru menyerahkan fotokopi KTP anaknya yang bernama Sugian untuk digunakan Zhang Khun mengurus paspor. Aguswan juga sudah kami periksa, dia bukan sindikat yang membantu pembuatan paspor kepada warga negaranya, tapi menolong Zhang karena kasihan, apalagi mereka masih satu marga,” kata Wilmar mengutip keterangan Aguswan. Wilmar menduga Zhang sengaja ingin mengelabui petugas imigrasi, karena mengira di Kantor Imigrasi Banda Aceh pemeriksaannya kurang ketat lantaran kurang banyak WNA dari RRC yang mengurus paspor.

“Kami hanya berhak mengamankannya untuk proses pemeriksaan di kantor imigrasi selama tujuh hari. Maka pada Senin (29/3) depan, kami akan melimpahkan Zhang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudensi) Belawan, Sumut, untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Wilmar. Ditanya berapa lama Zhang akan ditahan di Rudensi Belawan, Wilmar mengatakan sangat tergantung pihak Kedutaan Besar RRC di Indonesia. Wilmar hanya menyebutkan, perbuatan Zhang melanggar Pasal 52 juncto Pasal 55 huruf c UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara.

Zhang yang dijumpai Serambi di salah satu ruang Kantor Imigrasi Banda Aceh mengaku ingin cari kerja di Banda Aceh. Dia mengaku duda satu anak yang telah lama bercerai. Sedangkan anaknya yang masih berumur 11 tahun kini masih di RRC. Secara terpisah, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Depkumham Aceh, Bambang Widodo memerintahkan kepada semua Kepala Kantor Imigrasi mengawasi ketat setiap pengurus paspor. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan keimigrasian.