Senin, 28 Juni 2010

Bayar Tinggi, Imigran Gelap Cina Bisa Dapat KTP

Tahun ini, setidaknya ada empat warga negara asing yang kedapatan memiliki KTP Batam. Ada Mail alias Kamel yang mendapatkan KTP di Lubukbaja, ada Jeffridin alias Taufik yang juga di Lubukbaja, ada Mazlan yang memiliki KTP Belakang Padang dan warga RRC Martin yang ber-KTP Sekupang.

Empat kasus itu adalah bukti rapuhnya sistem administrasi kependudukan di Batam. Empat kasus itu bisa jadi hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, ratusan Mail-mail lain mungkin berkeliaran dan bebas tinggal di Batam sebagai warga Indonesia.

Mereka biasanya mendapatkan KTP dari seorang calo yang mematok harga antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Calo-calo ini kemudian menggandeng pegawai kecamatan untuk meloloskan WNA tersebut. Ada yang berterus terang menguruskan KTP WNA, ada juga yang menutup-nutupinya. Terutama karena dulu sebelum KTP dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) diterapkan, untuk mendapatkan KTP kuning cukup menyetor foto.

Namun, untuk membuktikan itu cukup susah. Tak ada calo yang mau terbuka. Apalagi pembuatan KTP SIAK yang memakan waktu rata-rata sampai 40 hari juga membuat calo KTP tak begitu banyak mendapatkan order. Banyak yang tiarap, menunggu suasana tenang.

Ada seorang calo yang bersedia menguruskan KTP SIAK dengan meminta bayaran Rp250 ribu. Tapi, setelah disebut ini untuk orang asing, mimik wajahnya berubah. Ia mengaku tak bisa karena untuk membuat KTP SIAK persyaratannya cukup rumit.

“Kalau dulu masih bisa. Sekarang sudah SIAK, tak bisa lagi. Susah,” tuturnya.

Rata-rata sekarang pengurus KTP baru dimintai surat pindah. Atau minimal KTP lama atau KTP asal. Namun, asal memberi uang cukup besar sekitar Rp500-an ribu, orang tanpa identitas pun bisa mendapatkan KTP SIAK.

“Tapi, nunggunya lama. Mau satu bulan lebih,” ujar seorang pegawai kecamatan.
Celah inilah yang digunakan untuk meloloskan orang asing mendapatkan KTP Batam.

Caranya, cukup membayar uang dan menyerahkan foto serta identitas palsu. Tapi, rata-rata orang asing yang dapat KTP Batam adalah dari suku Melayu, seperti orang Melayu Malaysia atau Singapura yang nama dan perawakannya sama dengan orang Indonesia. Kalau yang bermarga Tinghoa, rata-rata tak mau.

Sumber Batam Pos yang pernah menguruskan KTP untuk orang asing mengatakan, caranya gampang-gampang susah. Tak semua pegawai kecamatan mau dititipi, kalau tak kenal atau dikenalkan dengan orang yang pernah mengurus KTP pada pegawai bersangkutan.

“Kalau sudah tahu nomor teleponnya dan kita beritahu dari mana kita tahu nomor dia, dia pasti bantu. Tapi, jangan bilang-bilang kalau itu untuk orang asing,” tuturnya.

Hanya saja, alamat KTP tak bisa semau pemesan. Ada yang bikin di Sekupang, eh keluarnya ternyata KTP beralamat di Kecamatan Bengkong. “Itu karena kita tak ngasih identitas apapun. Itu pintar-pintar orang kecamatan,” ujar sumber itu.

Camat Sekupang R Kamarul Zaman yang ditemui Batam Pos mengaku memperketat prosedur pembuatan KTP baru, sejak muncul kasus-kasus adanya warga asing yang memiliki KTP Batam. Kalau ada yang ia ragukan identitasnya, katanya, ia akan mengecek seluruh persyaratan pemohon.

“Seperti surat pindahnya ada atau tidak, akte kelahirannya dan persyaratan lain. Kalau tak lengkap, saya suruh kembalikan,” ujar mantan Camat Belakangpadang, itu.
Pernahkah ia mendeteksi permohonan KTP orang asing? “Sejak saya di sini, kan sistemnya sudah KTP SIAK. Saya belum pernah menemukan itu. Kalau ada yang ditolak, itu karena persyaratannya tak lengkap,” tukasnya.

Permohonan pembuatan KTP di Batam sendiri cukup tinggi. Rata-rata di satu Kecamatan Sekupang sehari ada 50 pemohon kali 22 hari kerja, sebulan sekitar 1100 KTP. Kalau dikalikan di sembilan kecamatan mainland, minus tiga kecamatan hinterland yang peminatnya kurang, kira-kira ada 10.000 KTP dikeluarkan setiap bulan.

0 komentar:

Posting Komentar